Breaking News
Jika Anda memerlukan informasi lebih spesifik atau berita dari wilayah tertentu di Jambi, silakan beri tahu saya.
banner 728x250

Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng Saat Berada di Rumah Kekasihnya

banner 120x600
banner 468x60

Info Bantaeng Seorang pemuda berinisial ZF (30) diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng, setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial MF, yang baru berusia 15 tahun.

Remaja di Parepare Curi Motor-Ponsel Teman gegara Kesal Kerap Dilecehkan
Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng Saat Berada di Rumah Kekasihnya

Diamankan di Rumah Kekasihnya

Penangkapan ZF dilakukan saat ia sedang berada di rumah kekasihnya di wilayah Kecamatan Bissappu. Petugas sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah pasangannya. Proses penangkapan berjalan dengan tertib,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, S.H., M.Si, melalui keterangan Humas Polres Bantaeng.

ZF merupakan warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga : Hari Guru Nasional dan Cerita Keteguhan di Perbatasan


Kronologi Penganiayaan

Kasus ini bermula ketika korban MF diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ZF. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng karena tindakan yang dilakukan pelaku dinilai telah melampaui batas dan membahayakan keselamatan korban.

“Korban mengalami luka akibat tindakan pelaku. Mengingat korban masih anak di bawah umur, kasus ini kami tangani secara serius sesuai prosedur perlindungan anak,” jelas Iptu Gunawang Amin.

Hingga saat ini, polisi belum merinci motif pelaku, namun penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan masih berjalan.


Proses Hukum Berlanjut

Setelah diamankan, ZF langsung dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan pihak medis yang melakukan pemeriksaan terhadap MF.

“Penyidik sedang mendalami semua keterangan untuk memastikan pasal yang tepat diterapkan kepada pelaku. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan,” tegasnya.

Pelaku ZF terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih berat.


Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Pengawasan Anak

Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika terdapat tindakan yang mengarah pada kekerasan.

“Kami minta peran orang tua dan lingkungan sekitar untuk aktif memberikan perlindungan. Jika ada kekerasan, laporkan segera agar bisa ditangani cepat,” tutup Kasat Reskrim.